Labels

Sabtu, 21 April 2012

Sidang Tilang di Pengadilan Negeri Arjuna Surabaya

Ini merupakan pengalaman pertama disidang. untungnya bukan sidang korupsi sih hehe..
pada tanggal 20 April 2012 kemarin, saya mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri Jl. Arjuna Surabaya.
yah, saya harus mempertanggung jawabkan kesalahan saya dua minggu lalu karena lupa bawa stnk ketika ada razia rutin di depan itc surabaya.

langsung saja, sidang tilang merupakan prosedur hukum bagi pelanggar lalu lintas. untuk dapat mengikuti sidang, anda diharuskan membawa surat tilang warna merah. jika pada saat tertilang anda mendapat surat warna merah, anda berarti tidak mau mengakui kesalahan dan harus ikut sidang. sedangkan surat tilang biru digunakan ketika anda mengakui bersalah dan dapat membayar denda langsung di bank BRI yang ditunjuk. namun sebagai catatan, biasanya denda yang dikenakan pada surat biru biasanya denda maksimal. jadi, jangan heran ketika melihat nominal yang begitu banyak.

oke, kembali ke sidang tilang. saya tiba di pengadilan sekitar pukul 08.30, lalu saya parkir motor di luar gedung. ketika saya memarkir, tukang parkirnya juga nyambi jadi calo. jangan mau lah sodara sekalian hehe.. pasti jatuhnya lebih besar :( . pokoknya anda dengan langkah pede masuk aja ke wilayah pengadilan, kalau bingung, langsung tanya ke petugas yang jaga, hampir sebagian besar ramah-ramah hehee.

di pintu masuk pengadilan sudah terdapat denah lokasi ruang sidang tilang. biasanya ditentukan dengan tiga angka dari belakang nomor seri surat tilang. kebetulan saya mendapat di ruang sidang tipikor paling belakang sendiri. ketika saya masuk, telah banyak peserta sidang tilang. untuk itu, saya langung menumpuk surat tilang. ternyata sidang tilang itu dimulai pada pukul 09.00. sembari menunggu, saya melihat para petugas pengadilan melakukan verifikasi berkas dan barang sita.

ketika pukul 09.00, hakim datang dan langsung memulai sidang. yang menarik di sini adalah sidang hanya memanggil pelanggar dan memberi tahu nominal denda yang dijatuhkan sehingga membuat sidang berjalan dengan cepat. walaupun saya datang agak akhir, namun hanya perlu menunggu sekitar 10 menit untuk dipanggil. hakim memberi tahu saya bahwa saya dikenakan denda sebesar Rp. 31.000 karena tidak membawa stnk. selama persidangan, besaran denda sangat bervarisai, mulai dari 31.000 hingga 61.000.

setelah mendapat putusan denda, saya dipersilahkan untuk keluar dan membayar denda di meja yang telah ditentukan. setelah menunggu sekitar 5 menit, nama saya dipanggil dan dipersilahkan membayar denda. kalau bisa sih bawa uang pas agar cepat selesai hehee..
setelah itu, anda dapat membawa kembali barang sitaan seperti sim, stnk, stck, atau kendaraan anda.
nah, akhirnya selesai sudah proses sidang tilang di surabaya.

oia, barang sitaan yang diperbolehkan ketika ditilang hanya sim, stnk, stck, atau kendaraan bermotor. selain itu tidak diperbolehkan. maka dari itu jangan sekali-kali membujuk polantas dengan titip ktp atau jaminan hp. kalau ketemu polisi yang g bener mah malah dimanfaatin.

saran dari saya:
1. jangan gunakan calo, karena prosesnya sebenarnya lumayan mudah dan cepat.
2. bawa uang pas agar cepat juga.
3. tampil sok pede aja walaupun ngga tau prosesnya hehee..
4. kalo ngga kepepet jangan pke surat tilang warna biru, seringnya dapet denda maksimal :(
5. kalo lagi ketilang di luar kota, dapat minta titip tilang dengan denda yang hampir sama dengan di pengadilan dan jangan lupa untuk memastikan bahwa surat tilang diisi dan anda diberi tanda bukti agar uang titipan tidak masuk ke kantong polantas.